Bawaslu Lambar Beri Saran Perbaikan untuk KPU

Lampung Barat– Berdasarkan hasil pencermatan dokumen pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada data surat suara yang tercatat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Suoh.

Temuan tersebut berada di TPS 8 Pekon Tuguratu kecamatan Suoh yang mana Jumlah surat suara diterima pada MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK tertulis 376, sedangkan pada C. HASIL-KWK tertulis 396.

Dan di TPS 1 Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh Jumlah surat suara tidak digunakan pada MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK tercatat 118, sementara pada C. HASIL-KWK tertulis 93.

Menanggapi temuan ketidaksesuaian data surat suara pada beberapa TPS di Kecamatan Suoh, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat agar segera melakukan langkah korektif.

Jones juga menekankan pentingnya mendokumentasikan saran perbaikan ke dalam form D. Kejadian Khusus sebagai bentuk akuntabilitas.

Jones menyebutkan bahwa pentingnya keakuratan data untuk menjaga kredibilitas dan transparansi pelaksanaan pemilu.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *